Kediri  

Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi Antijudi Online: Lindungi Warga dari Eksploitasi Data dan Ancaman Siber

Melalui kegiatan bertema “Digital Sehat Tanpa Judi Online”, Pemkot Kediri menegaskan komitmen untuk memperkuat literasi digital serta mencegah maraknya judi daring yang merugikan masyarakat.

Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi Antijudi Online: Lindungi Warga dari Eksploitasi Data dan Ancaman Siber
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Rony Yusianto, saat membuka Sosialisasi Digital Sehat Tanpa Judi Online tahun 2025 yang digelar secara daring bersama ASN dan masyarakat.(Foto: Istimewa)

“Ironisnya, banyak KPM yang dicoret bukanlah pemain judi aktif, melainkan korban dari eksploitasi data. Identitas mereka, seperti KTP dan KK, dengan mudah diberikan kepada pihak lain hanya demi iming-iming yang kemudian digunakan untuk transaksi judi,” ujarnya. Berdasarkan data PPATK, di Kota Kediri terdapat 467 penerima bantuan yang terindikasi terlibat judi online.

Data Kementerian Komdigi RI menunjukkan bahwa dalam enam bulan terakhir pemerintah telah memblokir 1,3 juta konten judi online, 1,19 juta situs, dan 127 ribu promosi judi di media sosial. Dari sisi ekonomi, laporan PPATK kuartal I tahun 2025 mencatat total deposit transaksi judi online mencapai Rp2,7 triliun, dengan mayoritas pelaku berusia 31–40 tahun. Sebanyak 71,6 persen di antaranya berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan sebagian besar terjerat pinjaman online.

Sejak 14 Juni 2024, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang berada langsung di bawah presiden. Satgas ini bertugas memperkuat pencegahan, penegakan hukum, serta koordinasi antar lembaga dan kerja sama internasional.

Rony berharap kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi diri, keluarga, dan aset dari bahaya judi online yang kian masif.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan