Komisi C Minta Operasional PT SJL Dihentikan, Lokasi Tak Sesuai Kawasan Industri

Komisi C Minta Operasional PT SJL Dihentikan, Lokasi Tak Sesuai Kawasan Industri
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan

SURABAYA (WartaTransparansi.com)  – Merespons keluhan warga Kandangan terkait aktivitas peleburan logam milik PT Suka Jadi Logam (SJL) yang diduga mencemari lingkungan, Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi lanjutan bersama sejumlah instansi Pemkot dan Pemprov pada Rabu (15/10/2025) di Balai Kota Surabaya.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya dan Jawa Timur, Dinas Perindustrian, Dinas Perizinan (DPM-PTSP), Satpol PP, serta unsur Forkopimka seperti Kapolsek dan Danramil setempat. Komisi C turut menghadirkan perwakilan warga dan aktivis lingkungan agar aspirasi masyarakat tersampaikan langsung.

Eri Irawan menegaskan, hasil pembahasan bersama memutuskan bahwa izin operasional PT SJL harus dievaluasi. Berdasarkan temuan DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur, perusahaan tersebut wajib diturunkan status perizinannya karena tidak sesuai dengan ketentuan lokasi industri. “Kegiatan peleburan logam tidak boleh dilakukan di kawasan permukiman. Ini jelas melanggar aturan karena Surabaya memiliki kawasan industri yang semestinya menjadi tempat usaha semacam itu,” tegas Eri.

Eri juga menyebut, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk merelokasi kegiatan usahanya ke lokasi lain dengan estimasi waktu delapan bulan. Namun, selama masa transisi tersebut, Komisi C meminta pemerintah provinsi menonaktifkan sementara izin usaha agar proses produksi dihentikan total demi mencegah dampak lingkungan lebih lanjut.

Penulis: Fahrizal Arnas