Komisi C Minta Operasional PT SJL Dihentikan, Lokasi Tak Sesuai Kawasan Industri

Komisi C Minta Operasional PT SJL Dihentikan, Lokasi Tak Sesuai Kawasan Industri
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan

Ia menambahkan, komunikasi antara perusahaan dan warga harus dijaga dengan baik agar tidak menimbulkan keresahan baru. “Kalau ada aktivitas berat atau pemindahan alat, perlu disampaikan ke warga terlebih dahulu agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Selain persoalan izin, ditemukan pula pelanggaran bangunan yang tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan tersebut telah disegel dan dikenai denda hampir Rp100 juta. DPRD menegaskan akan terus memantau agar tidak terjadi pelanggaran ulang.

Komisi C memastikan keberpihakan kepada masyarakat dengan mendorong langkah tegas pemerintah terhadap industri yang melanggar aturan lingkungan demi melindungi keselamatan warga Kandangan. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas