KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Sebanyak 204 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024. Penyerahan SK berlangsung di Gedung Bhagawanta Bhari, Rabu (1/10).
Mewakili Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa hadir menyerahkan SK sekaligus menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima.
“Mudah-mudahan amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, dijaga, dan diimbangi dengan kinerja yang jujur, ikhlas, serta penuh prestasi,” ujar Mbak Dewi, sapaan akrabnya.
Ia menekankan, status baru sebagai ASN dengan skema PPPK menuntut keseriusan dan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Kediri.
Dalam sambutannya, Mbak Dewi menyampaikan tiga pesan penting. Pertama, perubahan status dari tenaga kontrak menjadi ASN/PPPK harus diiringi dengan perubahan pola pikir serta kesadaran akan hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang lebih besar.
Kedua, tugas pelayanan publik bukanlah pekerjaan mudah. Dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat, setiap pegawai dituntut memahami visi dan misi Kabupaten Kediri sebagai landasan dalam menjalankan tugas.