MAGETAN – Berawal dari kejadian laka lantas tanggal 17 September 2025 lalu,melibatkan kendaraan yang digunakan oleh rombongan pegawai BRI Cabang Magetan, dan dikemudikan oleh salah seorang pegawai BRI cabang Magetan (sdr. Aji Widoyoko).
Akibat kejadian tersebut para klien kami mengalami kerugian nyata yaitu, 2 (dua) unit kendaraan Elf milik klien kami (sdr. Isworo Purwanto) yang sedang terparkir di bengkel AC milik klien kami (Fathur Rohim) mengalami kerusakan, satu unit mengalami kerusakan berat dan satu unit lainnya mengalami kerusakan sedang karena tertemper. Selain kerusakan tersebut pegawai bengkel klien kami juga mengalami luka akibat kejadian tersebut yang harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit Madiun.
Telah dilakukan pertemuan dan negosiasi langsung antara kami selaku kuasa hukum para pemberi kuasa dengan ketiga pegawai BRI Magetan yang menumpangi kendaraan tersebut di Kantor BRI Cabang Magetan, namun belum ada titik temu. Dengan ini kami dari Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (KAI) Magetan, Gunadi, S.H dan Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H layangkan Somasi kepada Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Magetan.” Kami layangkan somasi pada PT Bank BRI Cabang Magetan hari ini,” ujar Gunadi, SH.
Dijelaskan klien kami menghendaki perbaikan kendaraan tersebut di bengkel karoseri Adi Putro Malang sesuai dengan asal karoseri kendaraan tersebut dengan rincian biaya kurang lebih Rp. 80.000.000,-“Pada pertemuan mediasi pertama Bank BRI Magetan menyatakan bersedia memperbaiki kendaraan tersebut, jika perbaikan dilakukan di bengkel pilihan dari pihak bank BRI Cabang Magetan dan dengan keringanan biaya,” tambah Gunadi.
Namun klien kami memberikan opsi untuk memasukkan kendaraan tersebut ke bengkel karoseri Gunung Mas Madiun dengan rincian biaya kurang lebih Rp. 50.000.000,-. Akan tetapi opsi dari klien kami tersebut tetap ditolak oleh pihak BRI Cabang Magetan dan tetap bersikukuh perbaikan kendaraan dilakukan di bengkel pilihannya. “Hingga Somasi dilayangkan pihak BRI Cabang Magetan tetap tidak memberikan kepastian penyelesaian yang diharapkan klien kami,” tandas Gunadi.