DPC Konggres Advocat Indonesia Somasi BRI Cabang Magetan

DPC Konggres Advocat Indonesia Somasi BRI Cabang Magetan

 

ahwa perbuatan pegawai BRI Cabang Magetan tersebut, juga telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam:

pasal 1365 KUH Perdata :“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya. Pasal 1367 KUH Perdata :“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya.”

Dengan fakta adanya korban luka dalam peristiwa kecelakaan tersebut semakin mempertegas bahwa perbuatan dari Pihak Bank BRI Magetan tidak hanya menimbulkan kerugian perdata, namun juga berimplikasi pidana, sehingga seharusnya pihak BRI Cabang Magetan menunjukkan itikad baik untuk segera menyelesaikan kewajiban ganti rugi kepada korban klien kami.

Dengan demikian, BRI Cabang Magetan sebagai institusi yang menggunakan kendaraan serta pemberi kerja dari pegawai yang bersangkutan, wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Klien kami.

“Kami memberikan waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pihak BRI Cabang Magetan menerima somasi ini,” tutup Gunadi. (*)

Penulis: Rudy Ardi