Polemik Pembangunan “The Nook Cafe” di Babatan, DPRD Surabaya Minta Proyek Dihentikan Sementara

Polemik Pembangunan “The Nook Cafe” di Babatan, DPRD Surabaya Minta Proyek Dihentikan Sementara
DPRD Surabaya panggil pihak berpolemik terkait pembangunan sebuah Cafe di Babatan Wiyung

SURABAYA – Pembangunan kafe modern “The Nook Cafe” di kawasan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, menuai protes warga. Pasalnya, bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 7.000 meter persegi itu disebut menempati fasilitas umum (fasum) perumahan. Polemik ini akhirnya sampai ke meja DPRD Surabaya dan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A, Rabu (1/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widiatmoko, dan dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), Bagian Hukum dan Kerja Sama, Camat Wiyung, Lurah Babatan, hingga pihak pengembang PT Sanggar Asri Sentosa (SAS). Warga RW 11 Babatan yang sejak awal menolak pembangunan juga turut hadir menyampaikan keluhan.

Warga Nilai Proyek Langgar Aturan

Menurut Yona, inti masalah berawal dari konsep replanning yang dipakai pengembang. Warga menuding PT SAS melanggar Perwali Nomor 52 Tahun 2017 Pasal 15 ayat 4. Aturan tersebut menegaskan bahwa perubahan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) harus mendapat persetujuan dua pertiga pemilik lahan. Namun, proyek kafe sudah berjalan jauh sebelum izin diterbitkan.

“Pembangunan dimulai Juni 2023, izin baru diajukan September 2023 dan turun Desember 2024. Selama lebih dari setahun, aktivitas berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, kami rekomendasikan penghentian sementara sambil membuka ruang dialog selama tujuh hari,” tegas Yona.

Sorotan Alokasi Fasum

Penulis: Fahrizal Arnas