KAMAKSI meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan DANANTARA segera membatalkan pengangkatan Wamenbud Giring sebagai Komisaris PT GMFI”, tegas Jojo sapaan akrabnya yang juga Presidium KKMP (Koalisi Kawal Merah Putih).
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI), merupakan anak perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang perawatan, perbaikan, dan pemeriksaan pesawat terbang (Maintenance, Repair dan Overhaul/MRO), termasuk mesin, komponen, dan pesawat itu sendiri. Perusahaan ini adalah salah satu fasilitas perawatan pesawat terbesar dan terkemuka di Asia.
Untuk diketahui, GMFI sebelumnya juga telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sekaligus RUPSLB pada Kamis (5/6/2025). Dalam acara tersebut, para pemegang saham GMFI menyepakati penunjukan Giring Ganesha Djumaryo sebagai Komisaris Perseroan. Diketahui, Giring Ganesha saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri (Wamen) Kebudayaan.
Berikut susunan pengurus perseroan berdasarkan hasil RUPSLB Jumat (27/9/2025):
- Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama/Independen : Oki Yanuar
- Komisaris Independen : Dean Arslan
- Komisaris : Giring Ganesha Djumaryo
- Komisaris : Sugiharto Prapto
- Direksi:
Direktur Utama : Andi Fahrurrozi
- Direktur Base Management : Bobi Gumelar Respati
- Direktur Line Operation : Endang Tardiana
- Direktur Sumber Daya Manusia : Mitra Piranti
- Direktur Keuangan : Tri Hartono
“GMFI optimis langkah-langkah korporasi yang sedang dan akan dijalankan dapat dipercepat dan lebih terarah. Perubahan Pengurus Perseroan ini memperkuat kapasitas GMFI dalam melaksanakan berbagai inisiatif transformasi demi memastikan pertumbuhan Perseroan secara berkelanjutan,” ujar Direktur Utama GMFI, Andi Fahrurrozi, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/9/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi mencoba mengkonfirmasi Pihak PT GMFI atas penolakan pengangkatan Wamenbud Giring Ganesha sebagai Komisaris Perseroan yang dinilai menabrak sejumlah aturan yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Putusan MK Nomor 128-PUU-XXIII-2025 dan 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, termasuk larangan Wamen rangkap jabatan yang telah disepakati Pemerintah dengan DPR RI. (red)