Hukrim  

Embat Uang Perusahaan Rp 43,5 Juta, Melly Olivia Masuk Bui

Embat Uang Perusahaan Rp 43,5 Juta, Melly Olivia Masuk Bui
Foto : Terdakwa Melly Olivia Lius, menjalani sidang agenda saksi, dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, diruang Tirta PN.Surabaya, secara Offline

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sidang perkara pidana Penggelapan dalam jabatan sebagai sales Online di perusahaan CV. Delta Abstrak Kita, jalan Raya Lontar 95 Surabaya,beegerwk di bidang kemasan plastik,senilai Rp.44 juta, yangbtelah dibayar oleh konsumen pemesan, namun todak disetorkan ke perusahaan, dengan Terdakwa Melly Olivia Lius, dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, diruang Tirta PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Melly Olivia Lius, melakukan tindak pidana,

“beberapa perbuatan ada hubungannya, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP-” ATAU –

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”

Selanjutnya JPU.menhadirkan saksi Bagus Ari Widiawoko, selaku Manager CV.Trimitra, yang menerangkan bahwa, ” Kami pesan produk barang macam – macam plastik melalui Terdakwa sebagai sales online CV.Delta Abstrak Kita,saya sendiri yang melakukan  pemesanan,melalui WA kepada Terdakwa,Barang pesanan sudah sampai dan kami sudah membayar kepada Terdakwa melalui Transfer,uangnya senilai Rp.43 juta, ada bukti transfer dan letah dikirim ke WA juga.Sales bergantian tidak ada masalah, saat dengan Terdakwa terjadi masalah dalam pembayaran, yang tidak disetorkan kemperusahaannya.”

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Melly Olivia Lius, membenarkannya, ” benar yang mulia,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 10 September 2025, dengan agenda saksi tambahan dari JPU.

Diketahui Terdakwa Melly Olivia Lius bekerja di CV.Delta Abstrak Kita,Sebagai Online Sales dengan gaji Rp 6.500.000,- / bulan.

CV.Delta Abstrak Kita dan CV.Gamma Cipta Kita dan CV.Epsilon Khayal Kita, memasarkan produk merk Toko Kemasan Kita, Direktur Saksi Kristono M. Widjaja.

Tugas dan tanggungjawab terdakwa mencari pelanggan baru, menawarkan produk ke pelanggan sesuai sistem harga, diskon dan kebijakan perusahaan, memastikan penerimaan uang dari konsumen secara tunai ataupun transfer di rekening perusahaan terkait penjualan produk.Tanggungjawab atas laporan, data administrasi, cara mencatat semua transaksi dan melaporkan ke bagian terkait.

Sebagai Sales Online mempunyai Standar Operating Prosedur (SOP)

Mempunyai pemesanan dari konsumen kemudian melakukan perincian biaya sesuai harga yang ditetapkan perusahaan. Menerbitkan dokumen Order,  Menghubungi bagian gudang/depo untuk mengecek ketersediaan barang Meminta konsumen untuk membayar sesuai harga pesanan barang ke rekening BCA an.

CV.Gamma Cipta Kita atau an. CV.Epsilon Khayal Kita,Terdakwa sebagai Online Sales pada 07 Maret 2024, membuat Order Pemesanan/Pembelian dari konsumen CV Trimitra kepada CV.Epsilon Khayal Kita, dengan rincian barang, dengan SubTotal Rp.43.511.700,00.

Setelah membuat Order Pembelian, Terdakwa sudah dikenal CV Trimitra , meminta CV Trimitra melakukan pembayaran pesanan Rp 43.511.700,- cara mentransfer ke rekening BCA  an. CV.Parama Onni Lestary,Lalu CV Trimitra melakukan transfer, dan menerima barang sesuai order.

CV Delta Abstrak Kita kembali menerima order konsumen Rumah Makan Padang Sederhana Ruko Taman Gapura D-1 Gwalk Citraraya, Lontar Kec. Sambikerep Surabaya, berupa 98 pck toples bulat polos 500ml tutup aluminium silver total harga Rp 539.000,-, san telah.membayar cara transfer, atas perintah Terdakwa.

CV Parama Onny Lestary tidak memiliki hubungan hukum dengan CV.Delta Abstrak Kita, CV.Gamma Cipta Kita dan CV.Epsilon Khayal Kita,Terdakwa bertindak sebagai Persero Komanditer.Transfer order pembelian kepada CV.Epsilon Khayal Kita oleh CV Trimitra Rp 43.511.700,-dan order pembelian oleh Rumah Makan Padang Sederhana Rp 539.000,-dengan  total Rp 44.050.700,- .

Telah ditransfer ke CV Parama Onny Lestary, perusahaan milik Terdakwa, tidak pernah di setorkan ke rekening baik rekening CV.Gamma Cipta Kita dan CV.Epsilon Khayal Kita.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Kristono M. Widjaja selaku Direktur CV.Delta Abstrak Kita, CV.Gamma Cipta Kita dan CV.Epsilon Khayal Kita, mengalami kerugian Rp 44.050.700,- (u’ud)