SURABAYA – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Perumahan Villa Bukit Mas, Surabaya, menjadi sorotan warga dan pemerintah. Polemik ini mencuat dalam forum mediasi yang digelar DPRD Surabaya, Senin (29/9/2025), dengan menghadirkan perwakilan warga, pengelola yayasan, serta jajaran pemerintah kota.
Warga Villa Bukit Mas, khususnya di Cluster Jepang, mengaku resah dengan aktivitas SPPG. Wakil Ketua RT 01, Anthoni Darsono, menuturkan bahwa mayoritas penghuni menginginkan suasana tenang, mengingat banyak orang lanjut usia yang tinggal di kawasan tersebut. Ia juga menyinggung soal keamanan, limbah, hingga perubahan izin bangunan.
“Awalnya renovasi rumah, tetapi kemudian berubah fungsi. Kekhawatiran kami semakin besar karena banyak rumah kosong di sekitar lokasi,” ungkap Anthoni.
Sementara itu, Ketua Yayasan Ina Makmur, Joko Dwitanto, menegaskan bahwa SPPG memiliki izin resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menekankan bahwa program ini menyangkut kebutuhan 3.500 siswa penerima manfaat.
“Kami tidak bisa begitu saja menghentikan pelayanan. Namun, kami siap melakukan relokasi dengan masa transisi enam bulan. Anggaran sudah disiapkan, yang penting hak anak-anak tetap terjamin,” jelas Joko.
Perwakilan Pemkot Surabaya, Ulfia dari DPMPTSP, menambahkan bahwa SPPG wajib memenuhi syarat legalitas, mulai dari NIB, sertifikat standar provinsi, hingga laik higiene sanitasi. Sedangkan Puspita dari Bappedalitbang menegaskan, meski berada di zona perumahan, usaha sejenis tetap dimungkinkan dengan catatan ada persetujuan warga dan pengelolaan limbah yang baik.