Pemkot juga menegaskan dukungan penuh terhadap program nasional Menuju Bebas Gizi Buruk (MBG) yang sudah menjangkau 57.547 siswa di 17 titik di Surabaya. “Kami akan kawal perizinan sekaligus memfasilitasi komunikasi antara warga dan yayasan. Harus ada solusi bersama yang adil,” kata Puspita.
Dari sisi legislatif, Komisi D DPRD Surabaya menekankan pentingnya jalan tengah. Anggota Johari Mustawan mengusulkan adanya surat pernyataan sambil menunggu relokasi, sementara Ajeng Wira Wati menyarankan izin sementara enam bulan dengan syarat menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban lingkungan.
Wakil Ketua Komisi D, Lutfiyah, mengapresiasi komitmen yayasan yang siap pindah maksimal enam bulan. “Kalau ada lokasi baru sebelum itu, relokasi akan dipercepat. Jika belum, yayasan berkomitmen menjaga kondusivitas lingkungan,” tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan relokasi, DPRD berharap polemik SPPG di Villa Bukit Mas bisa mereda. Warga tetap memperoleh ketenangan, sementara ribuan siswa penerima manfaat tidak kehilangan hak atas layanan gizi. Dialog terbuka dinilai menjadi kunci untuk menemukan solusi yang adil dan menenangkan semua pihak. (*)