Hukrim  

Legislator Gerindra Babak Belur, Istri Dokter Didakwa Siram Minyak Panas dan Cekik Leher

Legislator Gerindra Babak Belur, Istri Dokter Didakwa Siram Minyak Panas dan Cekik Leher

Berdasarkan Visum et repertum dari rumah sakit setempat menunjukkan adanya luka memar dan lecet pada tubuh dr. Benjamin.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan luka-luka tersebut diduga akibat benda tumpul dan cakaran,” ucap Galih.

Atas perbuatannya, JPU menjerat dr. Meiti dengan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terdakwa dr. Meiti saat dikonfirmasi usia sidang terkait dakwaan JPU menyampaikan agar menunggu jalannya sidang saja. “Baru permulaan. Nanti saja di persidangan. Saya tidak mau mendahului,” kata Meiti yang tidak dilakukan penahanan saat menjalani proses persidangan. (u’ud)