Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Magetan Harusnya Dievaluasi

Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Magetan Harusnya Dievaluasi
Foto : Dimyati Dahlan Pengamat Kebijakan Publik

“Tunjangan Perumhan ini harusnya tidak permanen mending di bangunkan Rumah Negara,” Kata Dimyati Dahlan. Sebagaimana Ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kalau ini di biarkan terus Menerus Maka Potensial di Jerat Tindak Pidana Korupsi, Dimana Bila di bangunkan Rumah Negara Maka Daerah akan Menghemat Puluhan Milyar. Setidak nya menghemat 6 s/d 7 Milyar pertahunnya.

Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. “Sampai Saat Ini Belum tanda tanda mau di bangunkan nya Rumah Negara Untuk Anggota DPRD Kabupaten Magetan,” ujarnya.

Kalau Kita Lihat Bersama Laku apa tidak rumah pimpinan DPRD yang ada ini di sewa 200 Jt s/d 300 Juta Per tahun? Ini sangat tidak Logis Maka Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi bisa Segera menyikapi fenomena ini.

Sedang DPR pusat saja sepakat menghapus tunjangan rumah harusnya juga diikuti jajaran DPRD baik propinsi maupun Kabupaten Kota. (*)

Penulis: Rudy Ardi