MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Delapan fraksi yang ada di DPR sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Kesepakatan tersebut diambil usai Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat bersama delapan pimpinan fraksi di parlemen.
“Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” ujar Puan dalam siaran persnya, Kamis (4/9/2025).
Pengamat Kebijakan Publik Dimyati Dahla mengatakan Idialnya harusnya di ikuti DPRD Kabupaten Kota seperti DPRD Magetan yang ternyata besar juga tunjangan pimpinan dan aggota yang mencapai puluhan juta per bulannya.
Dijelaskan Dimyati berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 41 Tahun 2021 Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan sebagai berikut: Ketua sebesar Rp23.100.000,00 (duapuluh tiga juta seratus ribu rupiah) per bulan; x 12. Menjadi 277.200.000 Per Tahun , Wakil Ketua sebesar Rp16.900.000,00 (enambelas juta sembilanratus ribu rupiah) per bulan; x 12. Menjadi 202.800.000 Per Tahun dan Anggota sebesar Rp11.100.000,00 (sebelas juta seratus ribu rupiah) per bulan. x 12. Menjadi 133.800.000