Kediri  

Mas Dhito di Depan Tersangka Penjarahan: Jangan Rusak Rumah Sendiri

Bupati Kediri mengaku kecewa, polisi pastikan proses hukum berlanjut untuk aktor intelektual kerusuhan.

Mas Dhito di Depan Tersangka Penjarahan: Jangan Rusak Rumah Sendiri
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana berbicara langsung dengan tersangka kericuhan dan penjarahan di Kantor Pemkab Kediri, didampingi Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji dan Dandim 0809/Kediri. (Foto: Istimewa)

Polisi mencatat, para tersangka tidak hanya warga Kediri. Sebagian datang dari daerah lain, termasuk kelompok asal Nganjuk yang menggunakan mobil pikap untuk menuju lokasi. Kapolres Kediri AKBP Bramastyo mengatakan dari 123 orang yang diamankan, 28 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Empat belas di antaranya masih di bawah umur,” ujarnya.

Selain itu, sebanyak 26 orang lain yang diamankan pada Selasa, 2 September, masih menjalani pemeriksaan. Polisi akan menentukan keterlibatan mereka dalam peristiwa pidana tersebut.

Pascaimbauan Pemkab, barang-barang hasil jarahan mulai dikembalikan masyarakat. Sebagian melalui pemerintah desa, sebagian lain langsung diserahkan ke Kantor Satpol PP maupun ke Pemkab Kediri. Mas Dhito menegaskan pengembalian barang jarahan akan membebaskan pelaku dari jerat hukum, kecuali bagi mereka yang berperan sebagai provokator atau aktor intelektual di balik kerusuhan.

“Kalau mengembalikan barang-barang jarahan, dipastikan tidak akan diproses hukum. Kecuali provokator, tetap harus bertanggung jawab,” kata Mas Dhito.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan