Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa Nurherwanto, pemilik rumah penampungan anak asuh yang dulunya dikenal sebagai Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya 12 Surabaya, melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak asuhnya berinisial IF (13), AB (15), dan BF (19). Perbuatan itu terjadi berulang sejak tahun 2022 hingga 2025.
“Modus pelaku adalah membangunkan korban di malam hari, mengajak ke kamar kosong, lalu melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan. Saat korban melawan, pelaku melarang mereka melapor dengan intimidasi, ‘Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?’” ujar jaksa Saaradinah di persidangan.
Majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.
Dengan vonis tersebut, Nurherwanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak masa depan anak-anak asuhnya dan mencoreng dunia pendidikan serta perlindungan anak di Surabaya. (u’ud)