Blitar  

FMR Temukan Dugaan Ketidakwajaran Pengelolaan Dana Hibah PKBM Kota Blitar

FMR Temukan Dugaan Ketidakwajaran Pengelolaan Dana Hibah PKBM Kota Blitar
Sekretaris Front Mahasiswa Revolusioner (FMR), Moch Erdyn Subchan

Pengelolaan dana publik wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi sesuai UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta ketentuan UU Tipikor (Pasal 2 dan 3) bila terdapat unsur memperkaya diri/orang lain dan merugikan keuangan negara.

“Dengan demikian, ketidakwajaran yang ditemukan bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” urainya.

Sikap FMR sebagai elemen kritis masyarakat sipil, FMR mengingatkan dan menegaskan, Pemerintah Kota Blitar wajib segera memperbaiki sistem tata kelola dana PKBM agar sesuai regulasi dan prinsip good governance.

“Transparansi dan audit internal harus diperkuat untuk mencegah praktik “mafia hibah” di sektor pendidikan. Bila pola penyimpangan ini dibiarkan berlanjut, FMR siap melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kejaksaan maupun KPK sebagai langkah penegakan hukum yang tegas,” paparnya.

Dana hibah pendidikan non-formal adalah amanah untuk mencerdaskan masyarakat putus sekolah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Blitar. Menyalahgunakan dana tersebut berarti merampas masa depan rakyat kecil dan menghianati cita-cita konstitusi.

FMR menegaskan, pendidikan rakyat harus bersih dari korupsi. Setiap rupiah untuk pendidikan wajib dipertanggungjawabkan.

Ketika berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak PKMB atas temuan dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Blitar. (*)