SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo, memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok Ilegal di halaman Balai Kota, Rabu (20/8/2025). Jumlahnya 11,1 juta batang yang jika dirupiahkan senilai Rp16,6 miliar.
Pemusnahan BKC Rokok Ilegal kali ini dihadiri oleh Wali Kota Eri Cahyadi, Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Dudung Rufi Hendratna, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta jajaran Forkopimda Kota Surabaya.
Wali Kota Eri mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemkot Surabaya dengan Perwakilan Kemenkeu Jatim, DJBC Jatim, dan KPPBC TMP Sidoarjo untuk menggempur rokok ilegal.
Menurutnya, rokok ilegal akan memengaruhi pergerakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diberikan kepada Pemkot Surabaya.
Eri menyebutkan, rokok ilegal juga berdampak pada usaha rokok yang memiliki izin di Surabaya ke depannya.
“Maka dari itu, tidak pas ketika ada yang memiliki izin dan kedua mereka (pengusaha rokok resmi) juga mempekerjakan orang Surabaya, tapi mereka harus bersaing dengan rokok ilegal yang dampaknya akan mempengaruhi omzet mereka. Padahal, mereka juga mempekerjakan dan mengurangi pengangguran orang Surabaya,” tandasnya.
Selain itu, sambungnya, ketika ada rokok ilegal, maka pajak yang dihasilkan dari cukai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) akan hilang. Jika pajak dari cukai hilang, maka akan berdampak pada kemiskinan, jaminan kesehatan, hingga pendidikan.
“Berapa uang yang hilang? Ketika ada kejujuran dan masuk ke anggaran pemerintah, maka itu bisa digunakan untuk mengurangi kemiskinan, memberikan kesehatan, juga pendidikan. Karena itu, kami pemerintah kota sepakat dan berkomitmen akan selalu turun ke bawah untuk sidak dan pengecekan rokok ilegal di Surabaya,” tegas Eri.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Dudung Rufi Hendratna menyampaikan, penerimaan hasil bea cukai di Indonesia sekitar 48 persennya disumbang dari Jatim.
Menurut Dudung, jika penerimaan hasil cukai tidak dikelola dengan baik, maka akan sangat mempengaruhi penerimaan hasil cukai nasional.
Adanya rokok ilegal, lanjutnya, secara tidak langsung akan mempengaruhi kesehatan. Maka dari dari segi community protector-nya, Bea Cukai akan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.