Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 M Dimusnahkan, Jumlahnya 11,1 Juta Batang

Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 M Dimusnahkan, Jumlahnya 11,1 Juta Batang
Pemkot Surabaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo, memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok Ilegal di halaman Balai Kota, Rabu (20/8/2025).

“Jadi luar biasa, hari ini ada 11,1 juta rokok ilegal yang kita musnahkan. Tentu, yang kita harapkan adalah impact-nya, jadi dampaknya tentu akan memberikan efek jera kepada pelaku rokok ilegal,” ujarnya.

Dudung turut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan rokok ilegal. Artinya, jika ada perokok yang masih menggunakan rokok ilegal, maka secara tidak langsung akan menyumbang kerugian penerimaan cukai ke negara.

“Tentunya kami turut menyampaikan apresiasi, di bawah kepemimpinan Pak Wali (Eri Cahyadi) Kota Surabaya sangat luar biasa, penghargaan di tahun lalu sudah di atas 40, mulai penghargaan nasional maupun internasional,” tukasnya.

Selain itu, pertumbuhan ekonominya, Kota Surabaya Triwulan II jauh di atas Nasional 5,12 dan Jatim 5,3. Dan kapasitas fiskal Kota Surabaya juga nomor satu yakni 73 persen, berarti itu ditopang PAD (pendapatan asli daerah), dan itu sangat jarang terjadi kota/kabupaten.

Sedangkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jatim I, Untung Basuki menjelaskan, sebanyak 11,1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini, merupakan barang bukti hasil sitaan periode Februari-April 2025.

Untung menyampaikan, nilai kerugian dari 11,1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini sebanyak Rp16,6 miliar. Sedangkan nilai cukai yang terutang atau kerugian negara dari rokok ilegal ini, sekitar Rp10,8 miliar.

“Itu baru cukainya, jadi selain dari cukai itu, sebatang rokok juga ada PPn hasil tembakau, dan besarannya sekitar 9,9 persen. Setelah itu ada pajak rokok, jadi satu batang rokok kurang lebih sekitar 70 persennya adalah untuk pajak. Karena 70 persen dari harga rokok itu adalah komponennya dari cukai, PPn, dan pajak rokok,” jelasnya.

Di tempat sama, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menyampaikan, mulai Januari-Agustus 2025 telah melakukan sebanyak 174 penindakan rokok ilegal. Dari 174 penindakan tersebut, menghasilkan barang bukti sebanyak 23,8 miliar batang rokok ilegal.

“Kemudian nilai barangnya Rp34,6 miliar, termasuk yang kita musnahkan tadi 11,1 juta batang. Sedangkan potensi kerugian negara dari hasil penindakan tersebut, yakni Rp17,4 miliar,” paparnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan penyidikan terhadap 9 orang tersangka kasus rokok ilegal. Hingga saat ini, sudah ada enam berkas yang telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Terima kasih juga kepada kejaksaan yang telah melakukan pemberkasan. Selain penyelidikan dan pemusnahan, juga ada denda salah peruntukan sebanyak Rp3,4 miliar dan penyelesaian denda melalui mekanisme ultimum remedium di sepanjang 2025 sebesar Rp12,7 miliar,” ujar Rudy. (*)

Editor: Wetly