“Dari awal kami sudah menyampaikan perlunya pengaturan. Tapi ini terbagi ke banyak kewenangan, dan domainnya memang nasional. Kalau kami di daerah bergerak duluan, nanti malah dianggap melangkahi,” tegasnya.
Sambil menunggu regulasi resmi, Komisi A mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan literasi digital masyarakat sebagai bentuk mitigasi.
“Karena belum ada dasar hukum yang kuat, kami minta Pemprov Jatim aktif memberi imbauan dan edukasi. Contohnya sekarang Dinas Pendidikan sudah mulai menyisipkan materi tentang bahaya judi online dan pinjaman ilegal saat masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa SMP,” tutur Dedi.
Langkah-langkah preventif tersebut diharapkan bisa mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi sambil menunggu hadirnya regulasi dari pemerintah pusat. (*)