“Kalau proses pembuatan SK jabatan KS bisa dipercepat, untuk apa harus diperlambat. Kami ingin proses ini berjalan sesuai juknis dan regulasi yang berlaku. Jangan sampai karier guru-guru lain yang potensial terhambat hanya karena ada yang mempertahankan jabatan dengan cara tidak sehat,” tegas Bupati Mojokerto.
Bupati Gus Barra mengaku sudah menginstruksikan agar tim verifikasi di Kepegawaian Dispendik dan BKPSDM melakukan penilaian dengan objektif dan terbuka. KS yang menunjukkan kinerja yang luar biasa, bisa dipertimbangkan untuk perpanjangan jabatan atau rotasi ke sekolah lain yang setara atau lebih tinggi. Namun, jika tidak memenuhi, harus kembali ke peran guru.
Ditegaskan bahwa dikepemimpinan saya, Jangan pernah ada jabatan KS yang sudah habis diperpanjang lagi tanpa ada alasan yang jelas. Ini sama saja akan menghambat karier guru lain yang sudah waktu gilirannya menjabat KS.
Bupati Gus Barra minta pejabat di Dispendik dan Kepala Sekolah serta BKPSDM bertindak transparan, profesional dan hindari pungli (pungutan liar) pada proses Jabatan KS (Kepala Sekolah), karena langkah ini merupakan komitmen Pemkab Mojokerto dalam mewujudkan sistem penataan SDM ASN yang adil, transparan, dan berintegritas.
“Kita ingin memastikan tidak ada celah sedikit pun untuk praktik pungli maupun permainan terselubung dalam proses mutasi dan tugas jabatan Kepala Sekolah baik di SDN maupun SMP Negeri di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kalau ada KS yang kurang kompeten ya kembalikan lagi sebagai pengajar sesuai aturannya,”pungkas Gus Barra.
Secara terpisah, Kepala Dispendik Kab. Mojokerto Ludfi Ariyono dikonfirmasi belum memberikan keterangan sedangkan data di Bidang Kepegawaian Dispendidik disebutkan pada tahun ini terdapat 36 jabat KS yang sudah habis pada akhir Juni 2025. Sedangkan tenaga guru dan KS yang persiapan purna tugas (pensiun) di akhir tahun 2025 sebanyak 218 tenaga pendidik/Kepala Sekolah (KS).
Diketahui masa jabatan Kepala Sekolah baik SDM maupun SMP Negeri di Kab. Mojokerto untuk 1 periode (4 tahun). Jika sudah habis bisa diperpanjang 1 periode lagi disekolah yang sama atau dipindah ke sekolah yang kualitasnya lebih tinggi dengan syarat berprestasi menonjol saat menjabat. Tetapi jika saat menjabat KS tidak membawa prestasi sama sekali bahkan sekolah yang dipinpinnya malah menurun, jabatan KS akan dikembalikan menjadi guru dan bisa mengajar di sekolah semula atau mutasi ke sekolah lain.
Kepala BKPSDM Kab. Mojokerto, Tatang Mahendrata dikonfirmasi di kantornya tidak bisa berkomentar banyak, namun terkait SK Jabatan Kepala Sekolag SD Negeri dan SMP Negeri yang sudah habis per Juni 2025 ini, sudah berproses dan tinggal menunggu petunjuk dan perintah dari pimpinan. (*).