Bupati Gus Barra Minta BKPSDM Gerak Cepat Proses SK Jabatan KS Kedaluwarsa

Bupati Gus Barra Minta BKPSDM Gerak Cepat Proses SK Jabatan KS Kedaluwarsa
Foto: Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa  ingatkan  lembaga pendidikan (Dispendik dan KS) serta BKPSDM bertindak transparan, profesional dan hindari pungli pada proses Jabatan Kepala Sekolah 

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) –  Bupati Mojokerto panggil dan perintahkan Tim  BKPSDM (Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia) melakukan gerak cepat memproses jabatan KS (Kepala Sekolah) SDN dan SMP Negeri di Pemkab, Mojokerto yang masa jabatannya 1 periode (4 Tahun) sudah habis per 30 Juni 2025.

Langkah ini untuk memastikan bahwa pada kepemimpinan kami  tidak ada celah sedikit pun untuk praktik pungli maupun permainan terselubung dalam proses mutasi dan tugas jabatan Kepala Sekolah baik di SDN maupun SMP Negeri di wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Saya minta BKPSDM gerak cepat proses jabatan KS yang habis, jangan pernah ada jabatan KS yang sudah habis di perpanjangan hitungan bulan, tahun bahkan menunggu pensiun tanpa ada alasan yang jelas. Ini sama saja akan menghambat karier guru lain yang sudah waktu gilirannya menjabat KS,” tegas Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum.

Menrut Bupati,  jika tidak cepat diproses akan menghambat birokrasi di sekolahan, yang saat ini memasuki tahun ajaran baru, karena Kepala Sekolah (KS)  yang Jabatannya sudah habis juga tidak bisa mengambil kebijakan yang kruisial karena belum ada pengganti yang baru atau KS sementara yang ditumjuk. Sedangkan KS yang sudah habis masa kerjanya juga belum tahu apakah diperpanjang, dipindah atau dikembalikan menjadi guru biasa.

“Saya dan P. Sekda banyak menerima masukan dari wali murid /pengurus Komite Sekolah baik SDN maupun SMPN, dan sudah kami pahami semuanya. Saat ini tinggal melakukan langkah tindakan cepat,” tegas Gus Barra, panggilan akrab Bupati Mojokerto  di konfirmasi awak media di loby depan kantor kerjanya, Selasa (15/7/2025).

Masih penjelasan Gus Barra,  seperti masukan jabatan KS habis di SMPN 1 Kutorejo sudah waktunya kembali ke guru pengajar atau mutasi sekolah lain, karena dinilai prestasi sekolahannya merosot.  Demikian juga masukan terkait SMP Negeri  di Dawarblandong ada jabatan KS yang sudah 2 periode habis dan tak ada perpanjangan lagi,  namun masih diperpanjang 2 tahun, pada kepemimpinan sebelumnya. Namun saat ini sudah kami perintahkan untuk diproses.

Menurut Gus Barra, perlunya proses cepat jabatan KS habis pada saat ini sangat penting dan jangan dipandang sepele karena terkait dengan pengambilan kebijakan KS yang aktif  agar bisa bertindak untuk langkah selanjutnya. 

“Kami minta Dispendik dan BKPSDM cepat rapatkan barisan bersama Sekda Kab. Mojokerto, agar cepat tuntas, apalagi saat ini sudah memasuki tahun ajaran baru mau tunggu apalagi, “ pinta Gus Barra

Diakui molornya proses  SK Jabatan KS habis seperti saat ini karena  lambannya Dinas  yang berwenang. Harusnya pihak Dispendik dan BKPSDM sudah mendata pada pertengahan Mei 2025, sehingga jabatan KS yang habis  pada akhir Juni 2025 sudah tertata regulainya pada akhir Juni 2025. Dan pada awal Juli ini, data KS yang sudah habis sudah terisi.

Penulis: Gatot Sugianto