KPK  Periksa Anggota DPRD Kota Mojokerto Terkait Kasus Kuota Haji

KPK  Periksa Anggota DPRD Kota Mojokerto Terkait Kasus Kuota Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo, berikan keterangan pada awak media terkait keterlibatan RB,  Dirut PT Sahara Dzumirra International, perusahaan travel haji dan umroh di Kota Mojokerto

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) –  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa  anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Mojokerto berinisial RB sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Anggota DPRD Kota Mojokerto berinisial RB, yang diminta keterangannya sebagai saksi oleh  KPK  bukan sebagai legislator melainkan sebagai Direktur Utama PT. Sahara Dzumirra International, salah satu perusahaan travel haji dan umroh yang berlokasi di Mojokerto.

“Benar, kapasitas pemeriksaan pada Sdr RB sebagai saksi sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, yang bergerak sebagai perusahaan travel haji dan umroh yang berlokasi di Mojokerto ” kata Budi saat dikonfirmasi awak Media melalui pesan tertulis, Selasa (14/10/2025).

KPK secara resmi telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2023–2024.

Penetapan itu diumumkan pada (9/8/2025), menyusul serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Sebelum menetapkan penyidikan, KPK diketahui telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada (7/8/2025), sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Pada periode yang sama, KPK juga mengonfirmasi adanya komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, guna menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji ini.

Dua hari berselang, pada (11/8/2025), KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Bersamaan dengan pengumuman tersebut, KPK juga mengambil langkah pencegahan dengan melarang mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Kendati demikian hingga kini KPK belum menetapkan tersangka atas kasus itu.

Perkembangan lanjutan terjadi pada (18/9/2025), ketika KPK menduga adanya keterlibatan luas dalam praktik korupsi ini, KPK mengidentifikasi sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam pusaran kasus rasuah ini. (*)

Penulis: Gatot SugiantoEditor: Amin