Senada, Kepala Bidang Prasarana Pertanian DKPP, Matsafii, menyebutkan bahwa total terdapat 13 titik pembangunan infrastruktur tahun ini—terdiri dari enam titik untuk JUT dan tujuh titik untuk JIT. Proyek-proyek tersebut akan digarap dengan sistem swakelola oleh kelompok tani penerima manfaat.
“Setiap titik proyek mendapat alokasi dana antara Rp150 juta hingga Rp200 juta. Pelaksanaan dilakukan langsung oleh kelompok tani, dengan pendampingan intensif dari DKPP untuk memastikan mutu dan ketepatan waktu pengerjaan,” terang Matsafii.
Melalui pemanfaatan DBHCHT ini, Pemkab Blitar berharap pembangunan infrastruktur pertanian tidak hanya memperkuat ekonomi lokal, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani tembakau secara berkelanjutan. Ke depan, DKPP berkomitmen memperluas jangkauan program agar manfaatnya dirasakan lebih luas di kalangan petani. (*)