BLITAR (WartaTransparansi com) – Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar, Pemerintah Kota Blitar resmi menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang akan menjadi dasar pengembangan wilayah selama 20 tahun ke depan. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibbin, memaparkan isi Raperda tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar 2025–2045 dan pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2017 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi 2017–2037.
Menurut Wali Kota Blitar, revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak karena regulasi sebelumnya disahkan pada 2011 dan kini sudah tidak lagi relevan. Seiring perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, banyak kawasan di Kota Blitar yang berubah fungsi dan membutuhkan penyesuaian tata ruang.
“Dalam perubahan RTRW ini penting untuk mengakomodasi perkembangan wilayah serta mendukung visi Kota Blitar sebagai kota cerdas, inklusif, dan berkelanjutan. Konsep pembangunan ke depan adalah Blitar Maju Menuju Kota Masa Depan yang memerlukan ruang kreatif dan peluang pertumbuhan baru,” ujarnya pada Selasa (22/07/2025).