Blitar  

Satpol PP Kabupaten Blitar Garda Terdepan dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Blitar Garda Terdepan dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di tahun 2025

BLITAR (WartaTransparansi com) – Rokok ilegal bukan hanya mengancam industri, tapi juga masa depan anak-anak kita. Fakta ini menjadi alasan kuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menjadikan ibu-ibu PKK sebagai garda terdepan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di tahun 2025 ini.

Lewat pendanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, Satpol PP Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi perdana yang menyasar kalangan ibu PKK pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Pendopo Kantor Desa Krisik, Kecamatan Gandusari.

Tahun ini, rencananya akan digelar 5 kali sosialisasi tatap muka, seluruhnya khusus untuk kaum ibu dari Tim Penggerak PKK desa-desa. Peserta setiap kegiatan dibatasi antara 25 hingga 50 orang, guna menjaga kualitas interaksi dan efektivitas penyampaian materi.

“Kami sengaja menyasar ibu-ibu PKK karena mereka memiliki peran sosial yang sangat luas. Mulai dari kegiatan arisan, belanja di pasar, hingga pertemuan rutin di tingkat desa maupun kabupaten. Mereka juga memiliki akses langsung ke keluarga, termasuk suami yang merokok,” terang Repelita Nugroho, SH., MH., Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, dampak sosial-ekonominya, serta ancaman hukuman yang berat bagi pelakunya.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bidang I Pembinaan Karakter Keluarga TP-PKK Kabupaten Blitar, Yulis Chongkriati, didahului sambutan dari Camat Gandusari dan Plt. Kasatpol PP dan Damkar, Wahyudi, ST., MM.