“Kami akan sampaikan langsung kepada Bupati dan Wabup. Harapan kami, hearing hari ini menjadi yang terakhir. Kami ingin ada solusi konkret, bukan janji yang menggantung,” ujarnya.
Senada dengan Argo, anggota Komisi III lainnya, Andika, menegaskan bahwa DPRD memberi tenggat waktu selama tujuh hari kerja kepada pihak OPD terkait untuk menyampaikan jawaban tertulis mengenai status dan kejelasan lahan plasma tersebut.
“Kami minta jawaban itu tidak mengambang. Harus jelas, berdasarkan undang-undang, dan dikirim resmi ke DPRD. Kami akan kawal ini,” kata Andika.
Persoalan pengajuan kemitraan perkebunan di Desa Gambar Anyar sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Warga menuntut hak mereka atas lahan yang dijanjikan sebagai bagian dari sistem kemitraan plasma. Beberapa surat dari instansi pusat, termasuk dari BPN, bahkan sudah dua kali turun langsung ke lapangan dan menemukan indikasi alih fungsi lahan. Namun hingga kini, belum ada tindakan berarti dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap proses hukum dan birokrasi yang berjalan. Apalagi, sejak pergantian kepemimpinan daerah, rekomendasi dari Bupati sebelumnya belum juga ditindaklanjuti oleh pejabat baru.
Trijanto menyebut bahwa perjuangan warga bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal harga diri dan hak yang dilanggar secara sistematis.
“Kalau kesepakatan nanti jadi, ini adalah sejarah besar. Tapi kalau tidak, kami tidak tinggal diam. Ini akan kami ukir sebagai prasasti perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan,” ujarnya.
Hearing hari ini kembali menunjukkan bahwa persoalan agraria dan keadilan sosial masih menjadi pekerjaan rumah besar di daerah. Warga Gambar Anyar berharap dalam tujuh hari mendatang ada langkah tegas dan jawaban pasti dari pemerintah daerah dan pihak terkait.
Apakah jawaban itu akan menjadi solusi atau justru membuka babak baru perjuangan, semuanya akan ditentukan dalam waktu dekat. Namun satu hal pasti, warga Gambar Anyar telah menunjukkan bahwa mereka tidak akan berhenti sebelum hak mereka benar-benar dikembalikan. (*)