“Itu bukan pelanggaran karena tidak ada di tatib maupun dalam kode etik yang menyebutkan waktu undangan harus berapa hari sebelumnya,” terang Imam.
Imam menilai, apa yang dilakukan anggota Komisi B sudah sesuai dengan tupoksi anggota dewan, yaitu salah satunya fungsi pengawasan. “Itu sementara, nanti akan kami perdalam. Misalnya nanti melakukan klarifikasi ke teman-teman yang dilaporkan,” tutur mantan wartawan tersebut.
“Soal anggapan ada penggiringan opini juga tidak ditemukan di tatib kami. Menurut saya, apa yang disampaikan oleh teman-teman itu masih dalam tahap pengawasan. Sebab, dalam tatib disebutkan, anggota dewan itu melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja mkitra kerjanya, yakni eksekutif,” jelas Imam.
Imam menyebutkan, langkah yang dilakukan anggota dewan tersebut melakukan fungsi pengawasan terhadap OPD agar menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan melakukan upaya-upaya tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, salah satunya menunggak pajak.
“Ini kan sifatnya masih sementara. Kami belum bertemu dengan teman-teman dari Komisi B yang dilaporkan karena mereka masih ada kegiataan bintek di partai masing-masing. Nanti setelah itu baru kami ambil Kesimpulan akhir terkait laporan pihak apartemen Avenue 88,” pungkas Imam. (*)