MAGETAN (WartaTransparansi.com) – RSUD dr. Sayidiman Magetan berupaya memberikan pelayanan prima bagi pasien rawat jalan. Pasien perlu memahami adanya perbedaan layanan berdasarkan jenis penjaminan, baik BPJS maupun umum (non-BPJS).Hal ini yang harus dipahami masyarakat jika berobat ke RS dr. Sayidiman Magetan.
Manager Pelayanan Pasien (MPP) RSUD dr. Sayidiman, Tumadi, mengatakan pasien BPJS wajib mengantongi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau dokter keluarga.
“Rujukan dari FKTP sudah memcantumkan klinik apa yang dituju, termasuk dokternya,” ujar Tumidi. Selanjutnya masuk ke klinik, pasien akan diterima oleh TPP (Tempat Pendaftaran Pasien). Di situ pasien didaftarkan dan mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).