Lebih lanjut, Halim menjelaskan bahwa Komisi D juga meminta Biro Hukum Pemprov Jatim menyusun draf dokumen disertai data dan bukti dari pihak ojol. “Agar aplikator yang melanggar diberikan sanksi baik itu pencabutan atau mungkin teguran pertama,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, selaku pembina tarif angkutan orang di wilayah ini, menawarkan pendekatan dengan bersurat kepada aplikator untuk berdiskusi terkait penerapan tarif.
“Harus sesuai dengan SK Gubernur. Kalau tidak, maka kami akan menegur, bahkan menyanksi aplikator. Mestinya pertemuan kemarin memerintahkan kepada Biro Hukum untuk membuat surat ke Komdigi, dengan data dan fakta yang dimiliki oleh OJOL bahwa ini ada pelanggaran SK Gubernur,” tegas Halim.
Sebagai solusi jangka panjang, Komisi D menawarkan pembentukan tim kecil antara pengemudi ojol dan aplikator guna merumuskan ketentuan yang sesuai dengan regulasi gubernur. “Komisi D memberikan tawaran kepada aplikator dan kepada kawan-kawan ojol untuk lebih menuju kepada lahirnya embrio usulan perda atau peraturan lainnya yang menguatkan komunikasi antara ojol dan aplikator,” tutupnya. (*)