Hukrim  

Operasi Pekat 2025 Polres Mojokerto Kota Amankan 18 Premanisme

Operasi Pekat 2025 Polres Mojokerto Kota Amankan 18 Premanisme
Wakapolres Kompol Suwarno S.H gersama Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H. didampingi Kasihumas IPDA Slamet Hariyono. Kompol Suwarno saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Kota Mojokerto,

Masih penjelasan Kompol Suwarno, para tersangka diamankan jajaran Reskrim Polres karena terduga melakukan pemerasan, pemalakan, pengeroyokan dan penganiayaan baik pribadi maupun kelompok.

Adapun motifnya para tersangka berprofesi sebagai preman dan debt collector yang meresahkan masyarakat. Sedangkan barang bukti yang juga juga diamankan berupa senjata tajam (Bendo) yang digunakan untuk pengancaman, flashdisk serta hasil Visum dan baju milik korban yang sobek.

Menurut Wakapolres Kompol Suwarno, atas tindakan pelaku tersebut mereka diancam Pasal 170 KUHP atau 368 KUHP atau 351 KUHP atau 335 KUHP dan atau pasal 504 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Wakapolres Mojokerto kota menambahkan upaya represif ini menjadi wujud respon cepat dari Polri khususnya Polres Mojokerto Kota dalam menindak lanjuti keresahan masyarakat terkait tindak premanisme. Selain itu, Kompol Suwarno juga menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota dalam membrantas tindak premanisme di wilayah hukumnya.

“Langakah ini merupakan wujud respon cepat menindak lanjuti keresahan masyarakat, serta menjadi wujud komitmen Polres Mojokerto Kota sebagai mitra masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jika masyarakat menemui tindak premanisme dapat melaporkan dengan menghubungi 110 atau Aplikasi Kandani Kapolres 082144130110,”Pinta Kompol Suwarno . (*)

Penulis: Gatot Sugianto