Pengelolaan Sampah Surabaya jadi Rujukan Forum Lingkungan Hidup Nasional

Pengelolaan Sampah Surabaya jadi Rujukan Forum Lingkungan Hidup Nasional
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LH RI) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, berdasarkan hasil dari rapat koordinasi nasional (Rakornas) bersama Presiden RI Prabowo Subianto, ditemukan ada sekitar 33 kota yang diindikasikan memiliki timbunan sampah 1000 ton per hari.

“Surabaya salah satu kota yang mencoba menyelesaikan (sampah) secara masif melalui waste energi melalui gasifikasi, dan Pak Wali Kota masih mempunyai target kinerja utama yang menjadi rujukan penanganan sampah di kota. Surabaya selesai (permasalahan) sampah, insyaallah Jawa Timur klir, jadi kami akan memberikan dukungan sepenuhnya kepada Pak Wali Kota dan seluruh instrumennya dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2008,” ujarnya.

Sementara itu, Eri Cahyadi mengatakan, pengelolaan sampah di Kota Surabaya sudah mencapai 100 persen. Eri menyampaikan, dalam sehari, Kota Surabaya menghasilkan sekitar 1600 ton sampah per hari.

“Kota Surabaya ini (pengolahan) sampahnya sudah 100 persen ya, karena yang 1000 ton itu masuk ke dalam pengolahan, dan yang 600 itu masuk sanitary landfill, setelah itu nanti diambil gasnya masuk lagi dibakar di situ,” kata Eri.

Adanya waste energi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, menjadikan Surabaya sebagai rujukan kota-kota di Indonesia. Eri menyampaikan, meskipun pengelolaan sampah di Surabaya sudah 100 persen, pemkot akan mensosialisasikan amant Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Orang-orang hari ini itu berpikirnya, pokoknya sampah itu tanggung jawab pemerintah, padahal tidak. Di dalam undang-undang tidak seperti itu, karena itu kami akan sosialisasikan, kami akan undang Pak Menteri LH, seluruh komunitas, dan warga Surabaya,” sebutnya, Kamis, (8/5/2025).

Eri juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah mandiri di lingkungan industri, usaha, mal hingga perumahan. Dalam hal ini, ia juga meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto untuk menerapkan aturan tersebut ke dalam kontrak kinerjanya dalam tahun ini.

“Karena janjinya kepala dinas ini adalah, semua mal itu nanti akan memiliki satu tempat pengelolaan sampah, dan tidak dioper (dibuang) ke TPA Benowo. Ternyata, apa yang saya sampaikan kepada Pak Menteri tadi, beliau menambahkan, bahwa itu sudah sesuai dengan undang-undang, termasuk pengolahan sampah di 500 RW,” tandasnya. (*)

Editor: Wetly