6. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa.
7. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
8. Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Desa.
Menurut Bupati, dari delapan usulan Ranperda tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta penguatan kelembagaan desa dan kependudukan.
Pihaknya juga menyebut, usulan Ranperda ini telah melalui proses harmonisasi, pembulatan hingga pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur sehingga telah memenuhi syarat untuk masuk dalam tahap pembahasan bersama DPRD.
Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini juga menegaskan jika Pemkab Blitar membuka ruang dialog dan masukan yang konstruktif dari DPRD. Diharapkan, seluruh pemangku kepentingan. Hal itu agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Dirinya meminta dukungan DPRD Kabupaten Blitar supaya Ranperda yang diajukan ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Diketahui Rapat Paripurna ini di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi dan di hadiri oleh Forkopimda, OPD beserta tamu undangan. (*)