BLITAR (Wartatransparasi.com) – Pemerintah Kota Blitar gandeng Kejaksaan Negeri Blitar dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Kejari Blitar, Selasa (07/04/2025).
Wali Kota Blitar, Mas Ibin dalam sambutan yang mengatakan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis dalam menjalankan roda pemerintahan. Apa lagi jika dikemudian hari Pemkot Blitar harus menghadapi persoalan perdata dan tata usaha negara.
“Jika di tengah jalan Pemkot Blitar mendapat gugatan atau sengketa. Kejari Blitar tentu memiliki peran yang krusial. Adanya kerja sama antara Pemkot dan Kejari Blitar juga bermanfaat untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Blitar,” ujarnya.
Mas Ibin juga menjelaskan, Kejari Blitar selaku aparat penegak hukum (APH) bertugas mendampingi Pemkot, agar seluruh proyek strategis daerah berjalan dengan transparan dan akuntabel. Pemkot juga punya program peningkatan PAD dari retribusi dan lainnya.