Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR

Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkot Surabaya akan membuka posko pengaduan THR.

SURABAYA – Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkot Surabaya akan membuka posko pengaduan THR. Seluruh pelaku usaha di Surabaya agar menyalurkan THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Rencana pendirian posko THR diketahui setelah Wali Kota Eri Cahyadi, menerima kunjungan kerja spesifik Bidang Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI di ruang sidang wali kota, Kamis (13/3/2025).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengetahui kebijakan Pemkot Surabaya terkait ketenagakerjaan, khususnya dalam pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1446 H.

Dalam pertemuan itu, Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menggandeng berbagai pihak dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran THR yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada para pekerja.

“Jadi pengawasan sudah kami lakukan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bekerja sama dengan Aliansi Serikat Kerja (Gasper). InsyaAllah kami memastikan THR bisa diterima sesuai ketentuan,” ujar Eri.

Eri mengimbau seluruh pelaku usaha di Surabaya agar menyalurkan THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur bahwa THR wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.

“Saya berharap para pelaku usaha memberikan THR sesuai dengan aturan pemerintah, karena bagaimanapun suatu usaha tidak akan berhasil tanpa adanya pegawai. Berikan hak karyawan dalam hal ini THR maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri,” imbaunya.

Sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan, Pemkot Surabaya telah membuka posko pengaduan THR mulai 13 Maret hingga Hari Raya Idulfitri 2025.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa posko pengaduan tersebut tersedia dalam dua bentuk, yakni online dan offline.

Penulis: Wetly