Polisi Gerebek Miras Oplosan Seorang Wanita Diamankan

Polisi Gerebek Miras Oplosan Seorang Wanita Diamankan
Foto:  Pemilik pabrik miras oplosan dan barang bukti yang diamankan polres mojokerto kota

Setelah diamankan, pelaku Y (43) mengakui bahwa dirinya memproduksi minuman keras secara mandiri di halaman belakang rumahnya tanpa izin resmi. Ia juga mengaku tidak memiliki takaran pasti dalam proses pencampuran alkohol, sehingga kadar alkohol dalam produknya tidak bisa dipastikan.

 “Produksi dilakukan secara otodidak tanpa takaran yang jelas, sehingga berisiko tinggi bagi konsumen,” tambahnya.

Saat ini, Y telah diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono, mengingatkan masyarakat akan bahaya miras oplosan.

“Peredaran miras ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka,” tegasnya.

Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran minuman keras ilegal guna mencegah dampak negatifnya terhadap masyarakat, termasuk kemungkinan meningkatnya tindak kriminal akibat konsumsi miras oplosan.(gatot sugianto)