Blitar  

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Korban di Parit

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Korban di Parit
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo saat konferensi pers

Petugas segera mengamankan pengemudi berinisial AGS (37), seorang sopir bus pariwisata. Kendaraan Suzuki Swift merah berkap hitam dengan nomor polisi N 1599 ABW juga disita sebagai barang bukti. “Pelaku dan kendaraannya langsung kami bawa ke Polres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Danang.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita meliputi, 1.Mobil Suzuki Swift warna merah dengan nomor polisi N 1599 ABW, serpihan bodi mobil berwarna merah dan hitam dan Dokumen identitas pelaku berupa KTP, SIM, dan STNK.

Pelaku akan dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp.12 juta.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengendara agar selalu berhati-hati dan bertanggung jawab di jalan raya,” tutup Kapolres Blitar Kota.

Pihak kepolisian mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.(*)