“Anak adalah aset bangsa yang paling berharga. Oleh karena itu, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun keluarga. Sidang perwalian ini adalah langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan,” katanya.
Kajari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana juga menegaskan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam membantu masyarakat, khususnya dalam proses penetapan perwalian anak di bawah umur.
“Sidang perwalian anak ini adalah yang pertama kalinya di Jawa Timur. Proses ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hak-hak anak, melindungi kebutuhan dasar mereka, dan memastikan kesejahteraan mereka,” kata Endang.
Kajari Kab. Mojokerto juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang turut mendukung terlaksananya sidang ini dalam memberikan pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum terhadap anak-anak yang berada di panti asuhan atau tanpa orang tua yang jelas.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut demi masa depan anak-anak di Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Pemkab Mojokerto ini juga diwarnai dengan penyerahan simbolis kartu identitas anak dan penetapan wali kepada pihak pengasuh LKSA Yatim Sejahtera. Penyerahan ini menandai dimulainya langkah nyata dalam memberikan hak-hak anak, baik dalam aspek hukum maupun administratif, yang memungkinkan mereka untuk mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Momen bersejarah ini mencerminkan sinergi yang erat antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan pengadilan dalam upaya melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa Timur dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang membutuhkan. (*)