banner 728x90

Kabupaten Mojokerto Jadi Pelopor Sidang Perwalian Anak di Jawa Timur 

Kabupaten Mojokerto Jadi Pelopor Sidang Perwalian Anak di Jawa Timur 
foto:  Bupati Mojokerto Ikfina bersama Kajari dan Kepala Pengadilan Agama Kab. Mojokerto pada acara sidang perwalian anak di bawah umur, di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab. Mojokerto.

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Kabupaten Mojokerto mencatatkan sejarah baru dengan menjadi pelaksana pertama sidang penetapan perwalian anak di bawah umur di Jawa Timur. Hal ini menjadi wujud nyata kepedulian dan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Agama Mojokerto Kelas 1A dan Pemkab Mojokerto, 

Sidang yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), pada Selasa (17/12/2024) ini. Merupakan sidang dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, khususnya anak-anak yang berada di bawah naungan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) yatim sejahtera.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati sangat  mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang telah mengambil inisiatif sebagai pengacara negara dalam sidang perwalian anak. Sebanyak 23 anak dari Panti Asuhan Yatim Sejahtera kini telah mendapatkan kepastian hukum terkait perwalian mereka.

“Ini adalah pertama kalinya Kabupaten Mojokerto menjadi tempat pelaksanaan sidang perwalian anak di Jawa Timur. Tentu pengalaman ini luar biasa dan memberikan harapan besar agar anak-anak di Kabupaten Mojokerto yang belum mendapatkan kepastian hukum terkait perwalian mereka dapat segera dilindungi hak-haknya,”tegas Bupati.

Ditambahkan  bahwa melalui langkah ini, anak-anak yang belum memiliki wali yang sah dapat memperoleh perlindungan hukum yang diperlukan, sehingga hak-hak mereka, termasuk hak pendidikan dan kesejahteraan, dapat terpenuhi.

“Kami berharap kedepannya seluruh anak-anak di Mojokerto yang belum jelas perwaliannya akan segera mendapatkan kepastian hukum, dan momen ini menjadi titik awal untuk memperjuangkan hak-hak anak,” jelas Ikfina.

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menyampaikan bahwa sidang perwalian ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak. Selain itu, dilaksanakan sidang ini juga untuk memastikan masa depan mereka tetap terjamin khususnya mereka yang berada di panti asuhan atau tanpa orang tua yang jelas.