MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, bersama para pejabat utama Kejati Jatim dan Kajari se-Surabaya Raya menghadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Senin (16/12).
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera.
Sidang ini merupakan langkah konkret dalam memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak anak, terutama anak-anak yang berada di bawah naungan LKSA. Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga demi memastikan perlindungan dan kesejahteraan anak-anak yatim piatu, sebagai generasi penerus bangsa.
Proses penetapan perwalian ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menegaskan peran kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Kajati Jatim memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Pengadilan Agama yang telah menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi.