Salah satu “kekurangpedulian” atau kata agak kasar “kemalasan” Badan Publik menyediakan informasi publik di era Keterbukaan Informasi Publik. Karena pemohon tidak konsisten. Bahkan banyak pemohon ujung ujungnya “mediasi damai”.
Selain itu, kunjungan ke website sepi, apalagi pemohon atau pengakses dengan penuh sungguh-sungguh melanjutkan dengan partisipasi aktif dalam hal kebijakan publik. Inilah sekedar kontemplasi 17 tahun Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Salah satu kelemahan paling mendasar selama ini, bahwa PPID di Badan Publik tidak diimbangi dengan pembentukan “Forum Pemohon/Pengakses Informasi Publik”. Mengapa membutuhkan forum pemohon, hal itu mengaingat Keterbukaan Informasi Publik jantung dan roh nya adalah transparansi bersifat positif, juga akuntabilitas dengan kualitas serta tanggung jawab untuk mengangkat derajat rakyat atau publik. Semua dengan koordinasi dan komunikasi sama sama aktif dan kreatif juga harmonis.
Indeks Literasi Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana gagasan Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, membutuhkan peran aktif masyarakat sebagai peran utama menyampaikan materi utama. Dan menggerakkan mesin literasi KIP dengan membutuhkan pemohon dan pengakses yang sehat. Aktif memohon dan aktif menyampaikan partisipasi aktif, aktif mengakses dan aktif melakukan koordinasi atas berbagai kebijakan publik. Bukan melakukan audit atas Badan Publik, atau lebih menakutkan mengkriminalisasi Badan Publik.
Sebagaimana diketahui
Literasi adalah kemampuan untuk membaca, menulis, dan mengolah informasi untuk kecakapan hidup. Literasi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan atau keterampilan dalam bidang atau aktivitas tertentu.
Literasi memiliki beberapa karakteristik, di antaranya:
Kemampuan untuk memahami, mengekspresikan, dan menganalisis informasi dalam berbagai bentuk
Melibatkan pemahaman teks, keterampilan berbahasa, berpikir kritis, dan keterampilan komunikasi yang efektif
Kemampuan untuk memperoleh, menganalisis, dan menggunakan informasi dalam berbagai konteks
Literasi memiliki beragam manfaat, baik secara individu maupun secara sosial. Literasi merupakan kunci untuk memahami dan berpartisipasi dalam dunia yang semakin kompleks dan cepat berubah.
Istilah literasi berasal dari bahasa Latin, yaitu literatus, yang artinya orang yang belajar.
Literasi Digital
Literasi digital adalah kemampuan untuk memahami dan menggunakan teknologi digital secara efektif. Literasi digital mencakup:
Pemahaman tentang dunia digital,
Cara menggunakan perangkat digital,
Mampu mencerna informasi,
Berinteraksi secara digital,
Memahami risiko dunia digital. Pemahaman tentang etika digital, privasi, dan keamanan dalam penggunaan teknologi
Literasi digital penting karena:
Memungkinkan individu untuk menggunakan teknologi secara aman, efektif, dan bertanggung jawab
Membantu meningkatkan kemampuan berpikir kritis
Membuka peluang untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi
Mengajarkan individu untuk memiliki tanggung jawab atas segala aktivitasnya di ruang digital
Membantu menyaring informasi secara akurat
Beberapa prinsip dasar literasi digital adalah: Pemahaman, Saling ketergantungan, Faktor sosial, Kurasi.
Melakukan Indeks Literasi KIP, tidak semudah membalikkan tangan. Sehingga jika ingin jantung dan roh UU KIP benar-benar diwujudkan dalam pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bebas dari KKN. Maka harus ada keseimbangan dan pemerintah hadir. Apalagi jika budaya merekayasa data dan informasi hanya untuk kepentingan segelintir golongan, masih kuat dan menjadi “kerajaan”.
Indeks Literasi KIP merupakan satu langkah maju, sebagai gerakan massal Keterbukaan Informasi Publik, yang aktif dan memiliki peran partisipasi publik sebagaimana harapan dari UU KIP. Tetapi membutuhkan keseriusan melaksanakan dengan sungguh-sungguh, bukan grusa grusu.(terburu buru). Karena KIP sejati adalah kemampuan mengontrol semua aktifitas Badan Publik dengan peran aktif publik secara positif. (*)