Selasa, 10 Desember 2024
25 C
Surabaya
More
    Jawa TimurMagetanLSM Soroti Dugaan Bawaslu dan Panwancam Tidak Netral di Pilkada Magetan

    LSM Soroti Dugaan Bawaslu dan Panwancam Tidak Netral di Pilkada Magetan

    MAGETAN (WartaTransparansi.com) – LSM Magetan Center sikapi  dugaan ketidaknetralan pengawas pemilu di Magetan yang tengah ramai diperbincangkan publik. Ini  setelah beredarnya foto di WA  Group (WAG). Dalam foto yang beredar  menunjukkan seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Magetan  bertemu dengan tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) di  rumah makan.

    Masyarakat khawatir akan keadilan dan netralitas dalam pemilihan kepala daerah 27 November nanti. Hal ini sangat disayangkan.  Pengawas pemilu harusnya bertindak netral dan independen, bukan malah terlibat dengan salah satu paslon.

    Hal ini disampaikan Direktur LSM Magetan Center, Beni Ardi.Jika pengawas pemilu sudah menunjukkan keberpihakan, kepercayaan publik pada  proses pemilu bisa hilang. Beni menyampaikan sesuai dengan amanat undang-undang, setiap penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan independen.

    Baca juga :  Ada Gugatan Ke MK Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Magetan Ditunda

     “Dalam kode etik, pengawas pemilu dilarang melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan pihak tertentu. Jika terbukti benar, tindakan ini tentu saja mencederai demokrasi kita,” ujar Beni Ardi.

    Ketidaknetralan pengawas pemilu berdampak negatif pada proses demokrasi di Magetan. Masyarakat berhak mendapatkan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi.  “Kami  Bawaslu dan DKPP segera mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang melanggar etika ini,” tegas Beni Ardi.

    Ada khawatiran ketidaknetralan ini semakin memperkuat sorotan terhadap integritas dalam setiap tahapan pemilu, terlebih di tingkat lokal yang sering kali lebih rawan akan tekanan atau pengaruh.”:Kami akan laporkan ke Bawaslu Propinsi Dan DKPP agar segera ditindak sesuai UU yang berlaku,” tutup Beni Ardi. (*)

    Reporter : Rudi Ardi

    COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan