SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Jawa Timur kembali dihebohkan dengan ditangkapnya tiga orang Aparat Penegak Hukum(APH), ketiga orang APH yang ditangkap oleh Tim dari Kejaksaan Agung adalah hakim yang berdinas di Pengadilan Negeri Surabaya,Rabu siang (23/10/24).
Saat WartaTransparansi.com mengkonfirmasi pada Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal melalui sambungan telepon selularnya, ia menjawab,”mohon maaf saya sudah dua minggu mengikuti diklat,coba nanti kami chek lebih dahulu,”katanya.singkat.
Sementara Kasi Penkum Windhu Sugiarto Kejaksaan Tinggi Jatim saat dikonfirmasi sejumlah awak media, pihaknya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“operasi penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung. Saat ini tim bersama tiga orang hakim masih perjalanan menuju Kantor Kejati Jatim,”ujarnya.
Ditambahkan olehnya, kami disini (Kejati Jatim) hanya memberikan pelayanan tempat sementara untuk ketiganya.Sedangkan untuk informasi lebih detailnya, hal tersebut menjadi domain atau kewenangan dari Kejaksaan Agung untuk melaksanakan pers rilis,”pungkasnya salah satu pejabat teras Kejati Jatim.
Dari informasi yang didapat, tiga hakim yang ditangkap oleh Tim Kejagung diduga kuat adalah hakim yang mengadili kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Ronald Tanur pada kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Pada putusan tingkat pertama, hakim memvonis Ronald Tanur dengan putusan bebas. (*)