MOJOKERTO (WartaTransparansi.com)– Pemkot Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Mojokerto menggandeng pengurus RT (Rukun Tetangga) untuk mendata anak usia pelajar yang berhenti sekolah sebelum memiliki Ijazah SMA/sederajad.
Langkah ini guna mendapatkan data terbaru yang akurat, sehinga saat kebijakan wajib sekolah 13 tahun diterapkan kota Mojokerto benar-benar sudah siap melaksanakannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Ruby Hartoyo menyebutkan tahun ajaran baru 2025 mendatang, ada kebijakan dari pusat tentang wajib sekolah 13 tahun. Ini setelah bertambahnya wajib sekolah pada anak pra sekolah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Seiring dengan program tersebut, pemerintah daerah juga wajib mendata anak/remaja usia sekolah yang mengalami putus sekolah (Droop Out) dan remaja LTM (Lulus Tidak Melanjutkan) ikut menjadi sasaran program wajib sekolah 13 tahun.
“Sebenarnya data terkait anak/remaja yang wajib sekolah 13 tahun sudah terdaftar akurat, karena mengambil satu data dari hasil kolaborasi antara sejumlah Kantor OPD di Pemkot Mojokerto. Baik data yang tercatat di kantor Dikbud, Dukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial,”ungkap Ruby Hartoyo, saat mengunjugi dan menyerahkan bantuan seperangkat alat sekolah pada pelajar kurang mampu, di rumahnya di wilayah Kec, Magersari, Senin (30/9/2024).
Masih penjelasan Ruby Hartoyo, untuk data anak pra sekolah, akurasinya tidak bisa diragukan lagi, karena sekolah PAUD selalu abdid secara berkala. Namun untuk pelajar yang putus sekolah, meski sudah ada data di Dinas Dikbud laporan dari masing-masing sekolahan tempatnya belajar, masih perlu singkronisasi dengan data di Kantor OPD terkait, untuk memudahkan penanganan jalan keluarnya.
Namun untuk mendapatkan data remaja yang lulus sekolah baik jejang SD dan SMP ke jenjang atasnya, meski sudah ada tercatat pada satu data di Kota Mojokerto, Dinas Dikbud dengan bantuan Dinas Sosial masih perlu mendaftar dan mendapatkan data yang paling baru dan dipastikan akurat.
“Kalau pelajar yang lulus SD kemudian tidak melanjutkan ke SMP nyaris tidak ditemukan di Kota Mojokerto. Tetapi remaja yang lulus SMP tidak melanjutkan ke SMA/SMK perlu pendataan tambahan dengan melibatkan RT/RW setempat. Karena Pak RT/RW mengetahui data setahun yang lalu, satu bulan kemudian bahkan data minggu terakhir ini,” jelas Kadis Dikbud Kota Mojokerto.
Menurut Ruby Hartoyo, jika masih ada temuan data baru tentang anak yang droop out maupun lulus tdak melanjutkan namun masih masuh wajib sekolah 13 tahun, mereka akan diwajibkan agar tetap bisa menyelesaikan belajarnya sesuai kebijakan pemerintah pusat wajib belajar 13 tahun mulai dari PAUD hingga tamat SMA/SMK.
Dijelaskan data anak / remaja yang putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah jejang berikutnya, Pemkot akan memberikan solusi agar mereka tetap bisa sekolah sampi tutas lulus SMA atau sederajat.
Jika alasan biaya yang menyebabkan putus sekolah atau tidak lanjutkan sekolah, Pemkot Mojokerto melalui Dinas Sosial berkolaborasi dengan Dinas Dikbud sudah memberlakukan biaya sekolah gratis bagi warga wajib sekolah di kota Mojokerto.
“Pemkot Mojokerto tidak hanya memberikan biaya sekolah gratis saja pada pelajar, bahkan tiap tahunnya pelajar warga kota Mojokerto juga menerima seragam gratis. Sedangkan pelajar dari anak yatim atau keluarga kurang mampu, mulai alat tulis sekolah, tas, sepatu dan lain juga didapat secara gratis dari pemerintah,”tegasnya.
Ditambahkan jika ada warga usia wajib pelajarbaik yang putus sekolah maupun yang tidak melanjutkan ke sekolah jenjang atasnya (SMP/SMA) mereka akan dikelompokan untuk bisa menjutkan sekolahnya sampai mendapatkan ijazah SMA.
“Apabla usianya tidak memungkinkan masuh sekolah umum/ mereka bisa menempuh ke sekolah kesetaraan yakni penPNF (Pendidikan Non Formal) lewat Paket B untuk SMP dan Paket C (SMA), Kalau alasan biaya Pemkot Mojokerto sudah menyiapkan solusinya. Bahkan sampai angkutan sekolahpun Pemkot juga menyediakan secara gratis baik berupa bus dan angkot ,”pungkas Ruby Hartpyo.(*)