TOUNA (Wartatransparansi.com) – Seorang pria paruh baya berinisial HP (50) nekat mencabuli anak belia sejak tahun 2021. Peristiwa itu terjadi di Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una Una (Touna), Provinsi Sulawesi Tengah dan terbongkar pada tahun 2024.
Kapolres Touna AKBP Ridwan saat jumpa pers di Mapolres Touna, Kamis (19/9/2024) didampingi Kasihumas AKP Triyanto dan KBO Satreskrim IPTU I Kadek Agung AP menjelaskan pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD dengan usia 12 tahun hingga kini korban berusia 14 tahun.
“Tersangka merupakan bapak sambung korban,” kata Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol dalam rilisnya yang diterima, Sabtu, (21/09) di grup humas Polda Sulteng.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya. “Motif dan tujuan tersangka melakukan persetubuhan dengan korban karena ingin melampiaskan nafsu birahinya,” kata AKBP Ridwan.
Menurut Kapolres, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP.
Perlu diketahui Ayah sambung adalah ayah yang memiliki hubungan dekat dengan anak-anak tersebut tanpa memiliki hubungan biologis (*)