Dugaan Penjualan Aset, Inspektorat Kabupaten Sumenep Panggil LSM LPH RI

Dugaan Penjualan Aset, Inspektorat Kabupaten Sumenep Panggil LSM LPH RI
Foto : Moc Anwar, seusai bertemu Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Kabupaten Sumenep, Selasa (12/8/2024)

SUMENEP (Wartatransparansi.com) – Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kab. Sumenep, melalui Inspektorat Pembantu Investigasi dan Pengaduan Ananta Yuniarta menerima Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPH RI yang melaporkan ketua BPD atas penjualan aseset tanah Desa di Desa Gapura Sumenep.

Pertemuan selama 2,5 jam tersebut berlangsung di Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep pada Selasa (12/8/2024). Hadir dalam kesempatan itu selain Inspektorat Pembantu Ananta Yuniarta, juga Ketua LPH (Lembaga Perlindungan Hukum) RI Moch. Anwar.

Inspektorat Sumenep perlu meminta penjelasan kepada Moch Anwar yang telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Polres Sumenep, lalu diteruskan ke Inspektorat Kabupaten.

Yuniarta mengatakan pihaknya belum berani memberikan hasil pertemuan karena masih bersifat rahasia. Ini baru pertemuan awal dan akan ditindaklanjuti dengan tahapan atahapan berikutnya.

Sementara itu ditempat yang sama Ketua LPH RI Kab. Sumenep, Moh. Anwar, menyatakan, lembaganya telah menerima laporan ketua BPD Desa Gapura dimana Ketua BPD diduga telah menjual aset desa tanpa sepengetahuan anggota BPD lainya.

Pihaknya mengaku hanya ingin membantu masyarakat agar tidak diberlakukan semena mena. Dan masyarakat setempat kedepan lebih sejahtera.

“Saya hanya ingin masyarakat sejahtera, jadi program pemerinrah pusat untuk daerah tidak menjadi bancaan bagi orang yang memiliki kepentingan, dalam hal ini aparatur desa,” tegas Moch Anwar. (*)