SUMENEP (WartaTransparansi.com) – Maraknya penambang pasir Ilegal di sepanjang jalan pantai utara (Pantura) di desa Ambunten Barat kecamatan Ambunten Kab. Sumenep, mendapat kecaman dari lembaga control sosial
Ketua Masyarakat Cinta tanah air (Macita) Kab. Sumenep, Faisol mengaku, pihaknya mendapat laporan warga di desa Ambunten Barat terkait adanya penambang pasir laut secara illegal.
Menurutnya penambang liar itu sangat meresahkan warga sekitar pantai, karena berakibat terjadi abarsi di bibir pantai yang berakibat melambungnya air laut pada saat gelombang datang dan angin kencang.
” Setelah saya mendengar informasi terkait adanya penambang pasir illegal di desa ambunten barat, kemudian saya survey langsung ke lokasi dan ternyata benar,”
Ia juga menjelaskan, sebagai ketua ormas, pihaknya meminta penegak perda dan aparat kepolisian untuk dapat menghentikan pekerjaan penambang liar yang dituding warga sangat meresahkan itu. Tudingnya
” Saya meminta, semua aktifitas yang dapat membahayakan dan mengundang keresahan terhadap warga dihentikan, seperti adanya penambang pasir ilegal di bibir pantai utara yang nyata-nyata telah di larang oleh Pemerintah daerah “
Dikatakan Faisol, sesuai dengan info yang diterima oleh warga sekitar, pelaku penambang pasir ilegal itu di duga berinisial, SMR, dengan jasa angkutan menggunakan Dam truck
” Saya hanya mendengar info, bahwa penambang pasir ilegal itu menggunakan jasa angkutan sebanyak 3 Dam Truck dan 1 Pick-up, untuk areal pemesanan ke wilayah pantura sampai ke Kab. Pamekasan “
Dikatakan Faisol, pihaknya selaku ketua Masyarakat Cinta tanah air (Macita) kab. Sumenep, memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan agar terciptanya lingkungan sehat dan bermartabat.
” Lingkungan itu harus di jaga dan dirawat jangan sampai dirusak, karena itu adalah pemberian Allah, jadi jika dirusak, maka bumi itu akan marah dan murka bagi penduduknya”
Makanya, saya akan bantu pelapor untuk melakukan langkah agar bumi tidak dirusak dan terus dirawat sebagaimana mestinya. Pungkasnya (*)