SUMENEP (Wartatransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan Rapat Pleno tertutup menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta di Pilkada Serentak 2024.
Rapat penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep itu berlangsung, di Aula KPU Sumenep, pada Minggu (22/09/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi membacakan Surat Keputusan (SK) mengenai berita acara penetapan dua pasangan calon Pilkada Sumenep 2024.
Pasangan pertama adalah Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim yang disebut Paslon FAHAM. Dan Paslon ini didukung oleh delapan partai politik yang ada di Kab. Sumenep.
Salah satu Partai pendukung mereka meliputi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, NasDem, PKS, Hanura, PAN, dan Demokrat.
Adapun pasangan kedua, KH. Ali Fikri dan KH. Muh. Unais Ali Hisyam yang disebut FINAL. Dan Paslon ini didukung oleh partai, yaitu PPP dan PSI,
“Kami sudah melaksanakan semua tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran, pengumuman hasil administrasi dan verifikasi yang terlaksana pada 14 September 2024,” kata Syamsi panggilan akrabnya.
Selanjutnya, Syamsi menjelaskan, bahwa pengambilan nomor urut kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak 2024 sudah dilaksanakan pada Senin (23/09/2024). Sekitar pukul 15.00 WIB. Mekanismenya sudah diatur sebagai mana mestinya.
” Alhamdulillah pengambilan No. Urut berjalan dengan lancar, dengan begitu, kedua paslon sudah memiliki No. Urut untuk bertanding secara sehat dalam pilkada serentak 2024 yang akan digelar”
Ia menjelaskan, Pasangan Kiai Ali Fikri dan Kiai H. Unais Ali Hisyam memiliki No. Urut 01 dan Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH dan KH. Imam Hasyim berada di Nomor urut 02. Pungkasnya. (*)