SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono berharap para advokat yang tergabung dalam Peradi SAI (Suara Advocad Indonesia) bisa lebih bersuara vokal dalam menegakkan keadilan tidak hanya di Indonesia tetapi juga di kancah dunia.
Tidak hanya itu, ia juga mendorong para advokat untuk turut beradaptasi dan mengimplementasi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
“Kami berharap Peradi dengan kecanggihan alat bantu AI bisa ikut membantu menegakkan keadilan. Kita ingin bisa lebih bersuara vokal untuk menegakkan keadilan baik di Indonesia maupun di dunia,” kata Adhy Karyono usai menghadiri Rapat Kerja Nasional V Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Tahun 2024 di The Westin Surabaya, Jumat (9/8) malam.
Menurutnya hal tersebut menjadi salah satu jawaban dari tantangan yang ada saat ini dimana semua dihadapkan dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat. Termasuk tantangan yang dihadapi oleh bidang profesi hukum.
“Tujuannya agar Peradi SAI dapat berkontribusi positif dalam pemberian layanan hukum secara profesional dan bermartabat kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ucapnya.
Adhy Karyono menjelaskan meskipun AI tidak bisa dielakkan, akan tetapi AI juga tidak bisa menggeser peran dan tugas para advokat. Penggunaan AI terhadap peran advokat adalah sebagai salah satu pilar penyangga utama penegakan hukum yang berkeadilan.
Lebih lanjut Adhy menjelaskan bahwa AI tidak bisa mempertimbangkan kemanfaatan dalam suatu masalah. Oleh sebab itu AI hanya dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses penegakan hukum.
“AI ini tidak dapat berpikir seperti manusia tidak memiliki rasa, karsa dan hati nurani, kaku dan tidak peduli apakah keadilan tersebut sudah sesuai dengan asas perikemanusiaan, AI tidak punya itu,” terangnya.
Hal tersebut juga sejalan dengan yang disampaikan Hakim Yustisial Kepaniteraan MA Dr. Abdurrahman Rahim dalam sebuah kegiatan berjudul “MA Goes to Campus” menyebutkan bahwa tiga hal yang tidak dapat dilakukan AI.
Antara lain memberi kemanfaatan karena tidak dapat mempertimbangkan, memberi keadilan meski telah mempergunakan algoritma, maupun mempertimbangkan suatu kemanfaatan dalam masalah.
“AI juga tidak bisa memberikan keputusan, karena hakim dalam memutus perkara menggunakan hati nurani, sedangkan AI tidak memiliki hati nurani,” tuturnya. (*)





