KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, terus meningkatkan upaya pemberantasan rokok ilegal diwilayahnya dengan mengoptimalkan kolaborasi antar instansi.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi industri rokok legal, menjaga kesehatan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan daerah dari cukai rokok.
” Karena tugas Satpol PP hanyalah sebagai pengumpul informasi. Bila ada adanya dugaan peredaran, baik itu penjualan maupun produksi, kita laporkan di aplikasinya bea cukai. Nanti yang menindak itu dari Bea Cukai bersama-sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian,” kata Kaleb Untung Satrio Wicaksono, Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, hingga kini Satpol PP Kabupaten Kediri telah mengantongi sejumlah data tentang adanya dugaan peredaran rokok ilegal diwilayah hukumnya. Oleh sebab itu pihaknya berkordinasi dengan instansi terkait baik bea cukai dan kepolisian guna melakukan upaya tindakan lebih lanjut.
” Ada 2 titik yang diduga sebagai peredaran rokok ilegal yaitu penjualan dan produksi. Namun untuk lokasinya kita rahasiakan dan telah kita adukan dalam aplikasi bea cukai,” imbuh Kaleb.
Masih sambung Kaleb, adanya rokok ilegal disinyalir bakal menyebabkan gangguan terhadap kesehatan dikarenakan rokok tersebut tidak melalui kualitas kontrol sebagaimana mestinya dibandingkan dengan rokok yang memiliki pita cukai resmi.
” Peredaran rokok ilegal dapat merugikan secara pendapatan daerah dan kesehatan,” ungkap Kaleb.
Sementara itu, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Kediri, Viki Hendra, menyampaikan pihaknya tengah meningkatkan upaya pemberantasan rokok ilegal secara masif dengan kolaborasi aktif berbagai pihak, yang berawal dari informasi masyarakat.
Upaya ini sebagai komitmen bea cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kediri.
” Kediri selain menjadi daerah pemasaran, juga sekaligus sebagai daerah perlintasan. Karena selama ini peredaran rokok ilegal banyak melalui Kediri, terutama melewati jalan tol. Kemudian, kalau dari penindakan rokok ilegal sampai sekarang itu umumnya berasal dari luar Kota atau Kabupaten Kediri,” ujar Viki.
Selain berasal dari adanya aduan masyarakat tentang peredaran rokok ilegal, kata Viki data diperoleh dari berbagai sumber termasuk dari media sosial yang beredar banyak ditemui di sejumlah iklan yang muncul di gawai atau handphone.
Bahkan, dalam tempo satu bulan, bea cukai Kediri telah melakukan puluhan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
” kami dapat melakukan penindakan terhadap sekitar 30 kasus rokok polos maupun rokok yang salah peruntukan,” urai Viki.
Terpisah, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, angkat bicara soal maraknya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di wilayahnya. Keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Kediri sama sekali tidak memberikan manfaat dan sangat merugikan pendapatan negara.
Namun, jika masyarakat memilih rokok yang legal berpita cukai resmi. Kata Bupati yang akrab disapa Mas Dhito, hasilnya secara otomatis masyarakat dapat menikmati pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan lainnya bersumber dari pajak atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).
” Selain berisiko menimbulkan penyakit. Kemudian kalau timbul penyakit, pajaknya tidak masuk ke pemerintah, dan pemerintah tidak bisa memberikan jaminan kepada warga yang membutuhkan,” tutup Mas Dhito. (*)